Laman

c

Tampilkan postingan dengan label sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sholat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Juni 2019

Hukum Shalat dengan Shaf Campur Lelaki dan Perempuan





Khoiron, NU Online | Ahad, 07 April 2019 23:45

Syariat sejak awal telah memberikan ketentuan-ketentuan khusus bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah, baik berupa kewajiban ataupun kesunnahan. Hal ini tak lain agar segala ibadah yang dilakukan dapat dijalankan dengan benar dan sempurna. Salah satu ketentuan pelaksanaan ibadah  yang diatur oleh fiqih adalah tentang penempatan shaf shalat.


Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan:


خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها


“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR Muslim)


Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami bahwa laki-laki semestinya menempati posisi terdepan dalam shaf shalat jamaah. Sebaliknya, bagi perempuan dianjurkan menempati shaf yang paling belakang, sekiranya jauh dari shaf lelaki. Lalu ketika antara laki-laki dan perempuan bercampur dalam satu barisan shaf, apakah shalatnya tetap dihukumi sah? Atau justru shalatnya menjadi batal?


Baca juga:
• Posisi Shaf Shalat Perempuan Sejajar dengan Laki-Laki, Salahkah?
• Shaf Jamaah Shalat Laki-laki di Belakang Perempuan

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, patut kita simak penjelasan Imam Nawawi dalam menafsirkan alasan di balik  keutamaan menempati shaf paling belakang bagi para wanita:


وإنما فضل آخر صفوف النساء الحاضرات مع الرجال لبعدهن من مخالطة الرجال ورؤيتهم وتعلق القلب بهم عند رؤية حركاتهم وسماع كلامهم ونحو ذلك


“Diutamakannya shaf akhir bagi para wanita yang hadir bersamaan dengan lelaki dikarenakan hal tersebut menjauhkan mereka dari bercampur dengan laki-laki, melihatnya lelaki (pada mereka), dan menggantungnya hati para wanita kepada lelaki ketika melihat gerakan lelaki dan mendengar ucapan lelaki dan semacamnya.” (Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 13, hal. 127)


Berdasarkan hal tersebut, tidak heran jika Imam al-Ghazali mewajibkan adanya penghalang yang mencegah pandangan lelaki terhadap perempuan, agar tidak terjadi percampuran antara laki-laki dan perempuan yang diharamkan oleh syariat.  Berikut penjelasan beliau:


ويجب أن يضرب بين الرجال والنساء حائل يمنع من النظر فإن ذلك أيضا مظنة الفساد والعادات تشهد لهذه المنكرات


“Wajib untuk menempatkan penghalang antara laki-laki dan perempuan yang dapat mencegah pandangan, sebab hal tersebut merupakan dugaan kuat (madzinnah) terjadinya kerusakan dan norma umum masyarakat memandang ini sebagai bentuk kemungkaran.” (Al-Ghazali, Ihya’ ulum ad-Din, juz 3, hal. 361)


Dapat disimpulkan bahwa bercampurnya laki-laki dan perempuan pada saat shalat berjamaah tanpa adanya penghalang adalah sebuah larangan, terlebih ketika itu dilakukan pada satu barisan shaf. Bahkan Imam al-Mawardi menganjurkan agar imam dan makmum laki-laki tidak bubar terlebih dahulu selepas melaksanakan shalat jamaah, untuk menghindari percampuran (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan. Dalam kitab al-Hawi al-Kabir beliau menjelaskan:


وإن كان معه رجال ونساء الامام فى الصلاه ثبت قليلا لينصرف النساء ، فإن انصرفن وثب لئلا يختلط الرجال بالنساء


“Ketika terdapat laki-laki dan perempuan yang bersamaan dengan imam dalam shalat maka imam menetap (di tempatnya) sejenak agar jamaah perempuan bubar terlebih dahulu, ketika jamaah perempuan sudah bubar maka imam berdiri (untuk bubar). Hal tersebut dilakukan agar tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan.” (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, juz 23, h

Minggu, 25 Oktober 2015

Menjauhi Sifat-sifat Orang Munafik Agar Meninggal Husnul Khatimah

By : alihozi

Hari Jum'at yang lalu saya mendengarkan ceramah guru ngaji saya Pak Ustdz Hasbullah Al-Batawi di penggilingan Cakung. Sungguh bagus sekali , beliau membahas tentang sifat-sifat orang munafik dari aspek ibadah. Berikut saya ingin sharing kepada rekan-rekan pembaca tentang sifat-sifat orang munafik tsb :

1. Orang munafik itu kalau mengerjakan shalat bermalas-malasan , selalu mengulur-ngulur waktu shalat.

2. Orang munafik itu kalau mengerjakan shalat juga ibadah lainnya bermaksud riya di hadapan orang banyak yaitu mengharapkan pujian orang atau mengharapkan penghormatan orang lain.

3.Orang munafik itu kalau menyebut nama Allah,SWT (berzikir) itu sedikit sekali, setiap habis shalat langsung jalan , tidak mau berzikir mengucapkan tasbih,tahmid dan takbir yang diajarkan baginda Rasulullah,SAW.

4. Dan terakhir orang munafik itu selalu ragu-ragu antara beriman atau kafir.

Demikianlah penjelasan Ustadz Hasbullah Al-Batawi tentang perihal sifat-sifat orang munafik tsb di atas yang diambil dari Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 142-143. Kita harus berusaha dan berdo'a memohon kepada Allah,SWT agar dijauhi dari sifat-sifat orang munafik tsb di atas agar kita bisa mendapatkan kaeridhaan Allah,SWT dan mendapatkan akhir hidup yang Husnul Khatimah. Amiin

Salam Al-Faqir

http://alihozi77.blogspot.com

Senin, 22 Desember 2008

Tayamum

Tayamum dikategorikan sebagai rukhsah (keringanan) yang Allah swt. berikan kepada hamba-Nya. Dikatakan keringanan, karena ia merupakan pengganti wudhu dan mandi besar.

“... dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh (bercampur) dengan perempuan (isteri), lalu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah 5:6)

Ayat ini menegaskan, kalau kita berhadas (tidak punya wudhu) karena buang air besar, buang air kecil, melakukan hubungan seks, dll. dan kita tidak mendapatkan air untuk bersuci, maka diperbolehkan bertayamum dengan tanah (debu) yang bersih.

Adapun cara bertayamum yang dicontohkan Rasulullah saw. adalah dengan menepukkan kedua telapak tangan pada dinding yang diperkirakan berdebu (bisa dinding kendaraan, kamar, dll), kemudian kalau debu yang menempel pada kedua telapak tangan itu dirasakan terlalu banyak maka tiuplah, setelah itu usapkan kedua telapak tangan tersebut pada wajah kemudian pada telapak tangan (hingga pergelangan) .

Itulah cara tayamum Rasulullah saw. Silakan perhatikan keterangan berikut, “Ammar r.a. berkata: saya pernah junub dan tidak mendapatkan air, lalu saya berguling-guling di tanah, kemudian shalat. Kejadian ini saya informasikan kepada Rasulullah saw. Maka Nabi saw bersabda, “Sebenarnya kamu bisa melakukan seperti ini!” Nabi menepukkan dua telapak tanyannya pada tanah (debu) lalu meniupnya, kemudian mengusapkannya pada wajah dan dua telapak tanngannya. (H.R. Bukhari dan Muslim).


*) ini gambar ilustrasi (bukan maksud sebagai petunjuk)

Kapan kita diperkenankan bertayamum? Ada sejumlah keterangan yang menjelaskan sebab-sebab diperbolehkannya bertayamum,

1.Kalau tidak ada air Kalau tidak ada air kita diperbolehkan bertayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi besar. Atau mungkin juga kita mendapatkan air, namun tidak akan mencukupi kalau digunakan bersuci karena persediaan yang terbatas, misalnya di pesawat terbang ada air untuk bersuci, namun kalau seluruh penumpang berwudhu, maka persediann air tidak memadai, nah dalam kondisi ini kita boleh bertayamum.

Perhatikan keterangan berikut. “Umran Ibn Hushain r.a. berkata: Saya pernah bepergian dengan Rasulullah saw., lalu kami shalat berjamaah. Ketika itu ada orang yang memisahkan diri (tidak ikut shalat), Rasul bertanya, “Mengapa kamu tidak ikut shalat?” Saya junub dan tidak ada air (tidak bisa mandi), jawab orang itu. Maka Nabi bersabda, “Kamu cukup menggunakan debu untuk bersuci (bertayamumlah) .” (H.R. Bukhari-Muslim)

2. Karena sakit.
Sekiranya berwudhu atau mandi besar akan semakin memperparah penyakit, kita diperkenankan bertayamum sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut. Shahabat Jabir r.a. menerangkan, kami pernah bersafar, dan salah seorang di antara kami tertimpa batu hingga terluka, lalu dia ihtilam (mimpi basah). Dia bertanya kepada kawan-kawannya, “Apakah saya bisa bertayammum?” Mereka menjawab, “Tidak ada rukhshah (keringanan) untuk tayamum bagi Anda karena masih mampu mandi.” Lalu orang itu mandi, dan kemudian meninggal. Ketika pulang, kami ceritakan kejadian ini kepada Rasul saw. Nabi bersabda, “Mengapa mereka menjawab seenaknya, mengapa mereka tidak bertanya? Bukankah obat tidak tahu itu bertanya! Sebenarnya orang tersebut cukup bertayamum (tidak perlu mandi), atau dia bisa membalut lukanya dan mengusap balutan itu, lalu mandi.” (H.R. Abu Daud, Ibn Majah, dan Daraquthni)

Memperhatikan ketarangan-keterang an di atas, bisa kita simpulkan bahwa bertayamum merupakan keringanan yang Allah berikan kepada kita sebagai pengganti wudhu dan mandi besar. Kita diperkenankan bertayamum apabila tidak ada air atau sakit. Caranya menepukkan kedua telapak tangan ke tempat yang diperkirakan berdebu, kemudian usapkanlah ke wajah dan telapak tangan. Wallahu A’lam.

c