Laman

c

Senin, 10 Juni 2019

# Penukaran Uang Lebaran – Tradisi Riba #


.
.
Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan di situ ada kelebihan, termasuk riba. Rp 100rb ditukar dengan pecahan Rp 5rb, dengan selisih 10rb atau ada tambahannya.

Ini termasuk transaksi riba. Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.
.
Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya 2: sama nilai dan tunai.

Jika ada tambahan, hukumnya riba.

.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan.
.
“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”.

.
Riba tetap Riba, sekalipun Saling Ridha.

.
Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha?

Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan.

Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha.
.
Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah hukum. Karena transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain.

Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat.

.
Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling ridha, tetap dilarang dan nilainya dosa besar.
.
Transaksi jual beli khamr atau narkoba, hukumnya haram, sekalipun pelaku transaksi saling ridha.
.
Bagaimana dengan firman Allah.
.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kalian.”

(QS. an-Nisa: 29).
.

🔓 Jawab :

.
Ayat ini kita yakini benar, aturannya juga benar.

Namun Saling ridha yang menjadi syarat halal transaksi yang disebutkan dalam ayat ini, berlaku hanya untuk transaksi yang halal.

Seperti jual beli barang dan jasa.

Sementara transaksi haram, seperti riba, tidak berlaku ketentuan saling ridha.

Karena semata saling ridha, tidak mengubah hukum.

.
.
Penjelasan lengkap lihat link >>>>> https://konsultasisyariah.com/28044-penukaran-uang-lebaran-tradisi-riba.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

c