Apa hukum makan tape (ketan atau singkong), karena di dalamnya ada alkohol?
Jawaban:
Tape halal, tidak ada yang perlu dirumitkan
dalam masalah ini, karena yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah makanan dan minuman yang memabukkan, dan
pengertian memabukkan adalah yang menghilangkan akal disebabkan oleh makanan
atau minuman tersebut. Oleh karenanya, jika makanan tersebut dikonsumsi
dengan banyak lalu memabukkan, maka mengkonsumsinya meski sedikit pun menjadi
haram, berdasarkan sabda Rasulullah,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ
مِنْهُ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ
حَرَامٌ
“Dari Aisyah, beliau berkata, “Saya mendengar
Rasulullah bersabda, ‘Setiap yang memabukkan itu haram, dan kalau (minum)
satu gentong itu memabukkan, maka meminum satu ciduk tangan pun haram.’”
(Hr. Abu Daud: 3587, Tirmizi: 1928, dengan sanad shahih)
Dengan ini, maka illat dan patokannya adalah
apakah makanan atau minuman tersebut memabukkan ataukah tidak. Kalau memabukkan
berarti haram, sedangkan kalau tidak, berarti halal. Bukan karena ada unsur
alkohol ataukah tidak, karena makanan yang mengandung unsur alkohol tidak
hanya tape, tetapi juga beberapa buah-buahan, seperti durian, juga minuman
yang diambil dari buah pohon siwalan (legen, dalam bahasa Jawa). Bahkan,
nasi pun mengandung unsur alkohol.
Namun ada dua hal yang perlu diingat:
1. Harap dibedakan antara memabukkan (hilang akal) dengan sakit mabuk karena makan makanan tertentu. Bisa saja sebuah makanan menyebabkan sakit bila dikonsumsi, mungkin karena berlebihan atau mungkin karena alergi. Namun, ini bukan termasuk makanan yang memabukkan karena memabukkan adalah menghilangkan akal.
2. Patokan apakah makanan atau minuman itu memabukkan ataukah tidak adalah jika makanan tersebut dikonsumsi oleh orang yang belum pernah minum minuman keras, bukan orang yang sudah biasa teler karena sering minum minuman keras. Wallahu a’lam.
1. Harap dibedakan antara memabukkan (hilang akal) dengan sakit mabuk karena makan makanan tertentu. Bisa saja sebuah makanan menyebabkan sakit bila dikonsumsi, mungkin karena berlebihan atau mungkin karena alergi. Namun, ini bukan termasuk makanan yang memabukkan karena memabukkan adalah menghilangkan akal.
2. Patokan apakah makanan atau minuman itu memabukkan ataukah tidak adalah jika makanan tersebut dikonsumsi oleh orang yang belum pernah minum minuman keras, bukan orang yang sudah biasa teler karena sering minum minuman keras. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali
pada Majalah Al-Furqon, edisi 12, tahun ke-7, 1430 H/2009 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan
aksara oleh redaksi KonsultasiSyariah. com)Sumber: http://konsultasisy ariah.com/ fikih/halal- haram/apa- benar-tape- itu-termasuk- alkohol.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar